Harta Berkembang dalam Syarat Wajib Zakat yang Harus Diketahui

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penting dan memiliki banyak keutamaan. Salah satu aspek yang sering menjadi perdebatan adalah jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Salah satu kategori harta yang perlu diketahui oleh setiap Muslim adalah harta berkembang. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang harta berkembang dalam syarat wajib zakat, termasuk pengertian, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara menghitung zakat dari harta berkembang.

Harta berkembang

Apa Itu Harta Berkembang?

Harta berkembang adalah jenis harta yang mengalami pertumbuhan atau peningkatan nilai seiring waktu, baik itu dalam bentuk uang, barang, atau harta lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan. Dalam konteks zakat, harta berkembang ini memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat dari harta tersebut.

Pada dasarnya, zakat diwajibkan pada harta yang berkembang dan memenuhi beberapa syarat, termasuk mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib dizakati), dimiliki selama satu tahun (haul), serta dikelola dengan cara yang menghasilkan keuntungan atau bertambah nilainya.

Harta Berkembang dan Pertumbuhannya

Harta berkembang bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil investasi, hasil pertanian, perdagangan, atau dari pengelolaan aset lainnya yang menghasilkan keuntungan. Contoh harta berkembang antara lain:

  • Uang dan Investasi: Uang yang disimpan dalam bentuk tabungan atau investasi yang menghasilkan bunga atau keuntungan.
  • Hasil Pertanian: Hasil pertanian yang berkembang melalui proses pertumbuhan tanaman.
  • Perdagangan dan Bisnis: Harta yang berkembang melalui keuntungan yang didapatkan dari kegiatan bisnis atau perdagangan.

Pertumbuhan nilai harta ini membuatnya menjadi objek yang terkena kewajiban zakat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Jenis-Jenis Harta Berkembang yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Harta berkembang tidak hanya terbatas pada satu jenis atau satu bentuk saja. Ada berbagai jenis harta yang dikategorikan sebagai harta berkembang dalam syarat wajib zakat. Setiap jenis memiliki ketentuan dan cara perhitungan zakat yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa jenis harta berkembang yang perlu diketahui.

1. Uang dan Tabungan

Uang yang disimpan dalam bentuk tabungan atau investasi yang berkembang melalui bunga atau keuntungan merupakan salah satu jenis harta berkembang. Jika uang tersebut memenuhi syarat nishab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka zakat wajib dikeluarkan dari uang tersebut.

Zakat atas Uang Tunai

Zakat yang dikeluarkan atas uang tunai atau simpanan dalam rekening bank biasanya dihitung sebesar 2.5% dari total saldo yang ada, jika uang tersebut telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun.

Zakat atas Investasi

Investasi yang menghasilkan keuntungan juga termasuk dalam kategori harta berkembang. Misalnya, jika seseorang berinvestasi dalam saham atau obligasi yang memberikan hasil dalam bentuk dividen atau bunga, maka zakat wajib dikeluarkan atas hasil investasi tersebut.

2. Hasil Pertanian

Pertanian juga merupakan salah satu bentuk harta berkembang yang memiliki kewajiban zakat. Zakat atas hasil pertanian dihitung berdasarkan jenis tanaman yang diproduksi, dan cara pengelolaannya.

Zakat Pertanian

Zakat atas pertanian yang diproduksi dari hasil tanaman yang tumbuh secara alami atau dengan pengelolaan manusia dihitung sebesar 5% hingga 10% tergantung pada cara pengelolaannya. Jika pengairan tanaman dilakukan secara alami (misalnya melalui hujan), maka zakat yang dikeluarkan adalah 10%. Namun, jika menggunakan irigasi buatan, zakat yang dikeluarkan adalah 5%.

3. Hasil Perdagangan dan Bisnis

Dalam dunia perdagangan dan bisnis, harta berkembang mencakup barang dagangan dan keuntungan yang dihasilkan. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat atas Harta Dagangan

Harta dagangan yang dijual dan menghasilkan keuntungan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat yang dikeluarkan dari harta dagangan adalah sebesar 2.5% dari total keuntungan yang diperoleh.

Zakat atas Bisnis atau Usaha

Bagi pemilik usaha, zakat dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut. Zakat atas keuntungan bisnis juga dikenakan tarif sebesar 2.5% setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan selama berjalannya usaha.

4. Aset dan Properti yang Menghasilkan Pendapatan

Aset berupa properti seperti rumah yang disewakan atau tanah yang menghasilkan pendapatan lainnya juga tergolong dalam harta berkembang. Pendapatan yang diperoleh dari sewa properti ini termasuk dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi syarat nishab dan haul.

Zakat atas Pendapatan Sewa Properti

Pendapatan yang diperoleh dari penyewaan properti dihitung zakatnya sebesar 2.5% dari total pendapatan yang diterima, jika pendapatan tersebut telah dimiliki selama satu tahun.

5. Harta yang Diperoleh dari Hasil Kerajinan atau Usaha Mikro

Kerajinan tangan atau usaha mikro yang menghasilkan pendapatan juga termasuk dalam harta berkembang yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika hasil dari kerajinan atau usaha tersebut mencapai nishab dan sudah dimiliki selama satu tahun, maka zakat harus dikeluarkan.

Zakat atas Hasil Kerajinan

Zakat dihitung sebesar 2.5% dari keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan kerajinan atau barang yang diproduksi oleh usaha mikro.

Syarat Wajib Zakat pada Harta Berkembang

Untuk memastikan harta berkembang dikenakan zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini mencakup berbagai aspek, termasuk jumlah harta, waktu kepemilikan, dan jenis harta yang dimiliki.

1. Nishab

Nishab adalah batas minimal harta yang dimiliki seseorang untuk dapat diwajibkan mengeluarkan zakat. Setiap jenis harta berkembang memiliki nishab yang berbeda-beda, tetapi pada umumnya, nishab untuk zakat mal adalah setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Jika harta yang dimiliki seseorang mencapai nishab, maka zakat wajib dikeluarkan.

2. Haul

Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah. Jika seseorang memiliki harta berkembang dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh, maka zakat harus dikeluarkan. Jika harta tersebut belum mencapai satu tahun, maka zakat tidak diwajibkan.

3. Berkembang dan Menghasilkan

Harta berkembang adalah harta yang dapat menghasilkan keuntungan atau peningkatan nilai, baik dalam bentuk uang, barang, atau aset lainnya. Harta yang tidak berkembang, seperti barang yang tidak diperdagangkan atau tidak menghasilkan keuntungan, tidak diwajibkan zakatnya.

4. Tidak Digunakan untuk Keperluan Pribadi yang Tidak Produktif

Harta berkembang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan tidak menghasilkan pendapatan (misalnya, kendaraan pribadi atau rumah tempat tinggal) tidak diwajibkan zakatnya, meskipun dalam beberapa kasus, rumah yang disewakan atau kendaraan yang digunakan untuk usaha tetap dikenakan zakat.

Cara Menghitung Zakat atas Harta Berkembang

Setelah mengetahui jenis-jenis harta berkembang dan syarat-syaratnya, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana cara menghitung zakat atas harta berkembang. Penghitungan zakat dapat dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:

Rumus Zakat

Zakat = (Jumlah Harta yang Dikenakan Zakat) × (2.5%)

Contoh: Jika seseorang memiliki uang senilai 100 juta rupiah dalam bentuk tabungan yang menghasilkan bunga, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari total uang yang dimiliki, yaitu:

Zakat = 100.000.000 × 2.5% = 2.500.000

Jadi, zakat yang harus dikeluarkan atas uang tersebut adalah 2.500.000 rupiah.

Kesimpulan

Harta berkembang merupakan salah satu kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun. Jenis-jenis harta berkembang mencakup uang dan tabungan, hasil pertanian, bisnis, properti yang menghasilkan pendapatan, serta usaha mikro atau kerajinan. Zakat atas harta berkembang dihitung sebesar 2.5% dari total nilai harta yang berkembang dan memenuhi syarat wajib zakat.

Dengan memahami konsep harta berkembang dalam zakat, setiap Muslim dapat memenuhi kewajiban zakatnya dengan lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam syariat Islam.

Baca juga artikel lainnya : https://laziswap.com/kepemilikan-sebagai-syarat-wajib-zakat-yang-perlu-dipahami/